OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK
2 min readBlinkiss.id, Bandung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.
Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi di Bandung.
Hasan menjelaskan, kerugian akibat fraud di sektor ITSK sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital atau sering disebut sebagai digital trust.
Hal ini akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK.
“Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh Asosiasi bagi seluruh Penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat,” sebut Hasan, Sabtu (18/5/2024)
Langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya melalui :
a. Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat
b. Meningkatkan transparansi kepada konsumen
c. Meningkatkan kemampuan infrastruktur IT
d. Melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai
e. Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.
Perkuat Sinergi
Melalui kunjungan kerjanya di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema “Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.
Menurutnya, OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif kolaboratif.
“Kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif juga kolaboratif, serta pada akhirnya memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” tambah Hasan.
Menurutnya, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas serta mendapatkan peluang eksplorasi LJK dalam mengembangkan produk dan layanan barunya.
Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh. Hasan juga menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018.
Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan maupun penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga guna menunjang penyelenggaraan ITSK.
Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan serta penguatan ITSK di sektor jasa keuangan.
Sebagai catatan, melalui penyelenggaraan Sandbox, OJK telah menetapkan lima model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Wealthtech, dan Innovative Credit Scoring untuk diatur oleh OJK.
Dalam kegiatan tersebut Hasan di dampingi Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah juga menyaksikan peresmian kerja sama antara ITSK dengan IJK antara lain PT Finture Tech Indonesia, PT Bank Mayapada Internasional, PT Bank Raya Indonesia, dan PT Bangun Percaya Sosial dan PT Bussan Auto Finance.
Pelaksanaan kegiatan ini dinilai cukup krusial mengingat FKIJK menjadi katalis untuk dapat mempertemukan kebutuhan masing-masing pemangku kepentingan dan memfasilitasi terjalinnya kemitraan.” (JB Rumapea)