23 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Maksimalkan Perlindungan Konsumen Lewat Regulasi Aturan

2 min read

Blinkiss.id, Karo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) saat ini telah memaksimalkan perlindungan terhadap konsumen lewat regulasi aturan. Hal ini dibenarkan Raya D Theresia, sebagai Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku POJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen dari OJK Sumut seraya menambahkan bahwa berbagai regulasi terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Ini juga meruapakan salah satu regulasi terbaru yang ditekankan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pemaparan tersebut disampaikan dalam acara Media Gathering OJK Provsu, Jumat (8/12/2023), di Mikie Holiday Resort, Berastagi, Kabupaten Karo, yang dihadiri sejumlah wartawan dari media cetak, online dan elektronik.

Lanjutnya dia, apa bila terjadi Pertikaian Antara Masyarakat dan Industri Jasa Keuangan bisa di Laporkan melalui Portal Perlindungan Konsumen.

Theresia menambahkan, regulasi mewajibkan industri jasa keuangan untuk memiliki rekaman dalam memasarkan produk. Rekaman ini menjadi bukti yang dapat diputar atau diperiksa pada masa mendatang. Disebutkan dia, hal itu merupakan tanggungjawab sebagai bukti pada industri jasa keuangan, bukan pada konsumen.

Disisi lain perkunya perhatian terhadap edukasi finansial yang menjadi fokus OJK. Pengaduan terbanyak berkaitan dengan perilaku petugas menagih atau pembiayaan yang dianggap terlalu berat.

OJK menyoroti bahwa manajemen keuangan masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan, terutama terkait pemahaman angsuran maksimal dari pendapatan sebaiknya tidak melebihi 30 persen, paparnya.

Selain itu juga pentingnya edukasi finansial untuk ditekankan mulai dari tingkat SD, dengan mengajarkan konsep menabung, membuka rekening tabungan, hingga pemahaman tentang asuransi seperti BPJS Kesehatan yang tujuannya agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait pengelolaan keuangan dan perlindungan

Dimana OJK telah mencatat adanya perubahan terkait pengawasan market kontak. Pada tahun 2024, pengawasan ini akan didelegasikan kepada kantor-kantor daerah yang bertujuan menyamakan kedudukan antara industri jasa keuangan dan konsumen, serta pemeriksaan terhadap perjanjian baku antara lain mengenai pembukaan tabungan, pembiayaan, atau kredit.

Theresia juga menekankan bahwa dalam market kontak, OJK akan mengawasi klaim yang dibuat oleh industri jasa keuangan terkait status “nomor satu” atau “terbaik”. Aturan ketat akan diterapkan terhadap klaim semacam itu, memastikan bahwa ada bukti atau dasar yang kuat untuk klaim.

Terakhir, OJK telah berupaya menghentikan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat. Mereka membuka pintu bagi partisipasi masyarakat dengan menghubungi Polda melalui internet untuk memberikan informasi jika ada kegiatan yang berpotensi merugikan.

Regulasi-regulasi sebagai langkah OJK memperkuat perlindungan konsumen serta menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik bagi masyarakat Indonesia. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »