OJK mencabut izin BPR Artha Kramat Atas Permintaan Pemegang Saham
Blinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Pencabutan izin tersebut atas permintaan pemegang saham (self liquidation).
Pencabutan izin usaha itu tertuang lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, Jumat (24/10/2025)
Adapun BPR Artha Kramat beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham.
Alasannya, yakni agar para pemegang saham lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Hadiyanto menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.
Selanjutnya, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan/atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan. (JBR/15)

