OJK Minta Bank Evaluasi Bunga-Provisi Kredit UMKM untuk 3 Bulan Sekali

Blinkiss.id, Jakarta
Untuk per tiga bulan sekali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan evaluasi biaya admin hingga provisi yang dibebankan kepada calon nasabah atau debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pencairan kredit.
Adapun evaluasi wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan.
Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Aturan ini mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025 dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta lembaga keuangan non-bank (LKNB) konvensional dan syariah.
Hal itu dijelaskan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini bahwa biaya yang perlu dilakukan evaluasi setiap tiga bulan meliputi suku bunga atau margin bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, biaya perikatan dan notaris, serta biaya lain yang dibebankan kepada nasabah.
“Untuk itu, tiga bulan harus di-review apakah biaya tersebut masih wajar, apakah suku bunga yang diberikan kepada UMKM masih wajar, dan wajib memiliki kebijakan prosedur untuk mengevaluasi tata cara evaluasi kewajaran,” tuturnya melalui Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025.
Lanjut, dia menjelaskan Bank juga LKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk melakukan evaluasi. Antara lain tata cara evaluasi kewajaran biaya terkait pembiayaan UMKM, evaluasi perhitungan sumber baya dana dan komponen biaya terkait pembiayaan UMKM, dan analisis dampak perubahan biaya terkait pembiayaan UMKM.
Dengan begitu diharapkan dapat mendorong perbankan dan LKNB untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, murah dan inklusif tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Untuk membantu dari sisi permintaan, bank dan LKNB juga diminta melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya internal untuk meningkatkan kemudahan akses pembiayaan UMKM yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, Jumat (19/9/2025)
Contohnya melakukan pelatihan workshop bagi pegawai bank dan LKNB yang menangani UMKM mengenai metode analisa dan penyaluran pembiayaan UMKM.
“Kemudian peningkatan pemahaman pegawai atas sektor ekonomi tertentu yang menjadi target dari penyaluran UMKM tersebut, serta peningkatan kompetensi pegawai dan LKM dalam rangka melakukan edukasi keuangan kepada pelaku LKM. Jadi biasanya dari bank dan LKNB juga menugaskan pegawainya untuk melakukan edukasi kepada UMKM, apalagi pelaku UMKM ini kan banyak yang berasal dari sektor informal,” sebutnya menutup. (JBR/15)