6 Juni 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Minta Komdigi Blokir 2.422 Nomor Terkait Pinjol Ilegal

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak terkait pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu dibenarkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi yang mewakili Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Rabu (4/6/2025)

“Satgas PASTI menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” paparnya lewat konferensi pers RDKB Mei 2025 secara daring.

Lanjut, Hasan mengatakan OJK telah menerima 5.287 terkait entitas ilegal selama 1 Januari hingga 23 Mei 2025. Dari total pengaduan tersebut, 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal.

OJK melalui Satgas PASTI, sambungnya, menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 203 investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari – 23 Mei 2025, OJK telah menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen termasuk sejumlah 15.278 pengaduan,” tuturnya.

Ditambahkan, Hasan mengatakan indeks literasi keuangan mencapai 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan 80,51 persen. Hal tersebut tercermin dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dilakukan OJK dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasil SNLIK 2025 ini meningkat dibanding SNLIK 2024 yang menunjukkan indeks literasi keuangan 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan 75,02 persen. (JBR/15)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป