OJK Paparkan Modus Penipuan Pakai AI Terbaru

Blinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan memaparkan sebagai modus penipuan keuangan lewat akal imitasi (AI) yang semakin jaman global ini.
Hal itu dibenarkan Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi yang menjelaskan bahwa ada beberapa modus yang marak di antaranya yakni impersonifikasi, dengan meniru atau menduplikasi identitas orang lain. Selanjutnya penawaran investasi lewat robot trading atau AI, juga SMS masking palsu.
Hal terbaru, sebut Friderica, modus pemalsuan bukti transfer menggunakan AI.
“Modus-modus tersebut sebenarnya masuk sebagai modus social engineering dan juga peretasan akun yang selama ini masih sering terjadi,” ungkap perempuan yang sering disapa Kiki melalui konferensi pers RDKB OJK secara virtual.
Menurutnya, sebagian besar pelaku penipuan saat ini ada juga berpura-pura menjadi customer service dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dari travel agent, lembaga pemerintah, internet provider dan lain-lain. Para oknum tak bertanggung jawab itu kemudian meminta informasi akhirnya masyarakat secara sukarela memberikan PIN dan OTP mereka, Kamis (4/9/2025)
Lanjut Kiki menambahkan, hingga bulan Agustus, ada terdapat tiga pelaporan konsumen terkait AI. Antara lain, perilaku penagihan lewat ancaman sebar foto yang sudah di-edit menggunakan AI.
“Jadi ini sebenarnya untuk menakut-nakuti dan lain-lain, tapi sebenarnya digunakan AI dan juga penyalahgunaan data dengan memanfaatkan AI untuk membuka rekening,” terang Kiki.
Oleh karena itu, ia mengatakan OJK akan menggandeng stakeholders untuk terus menggencarkan kegiatan literasi maupun edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penipuan dengan gaya baru.
“Kita memang harus selalu mengingat bahwa di era digital yang terus berkembang ini, muncul juga banyak tantangan dan permasalahan di masyarakat kita. Salah satunya, yaitu berbagai penipuan dan scam yang menggunakan teknologi,” sebutnya mengakhiri. (JBR/15)