OJK Pertimbangkan Cabut Izin 7 Multifinace
1 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar per Juni 2024. Pada periode yang sama, sebanyak 28 dari 98 penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa ini disebabkan belum dilakukan penyuntikan modal atau proses peningkatan modal yang sesuai ketentuan berlaku.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha,” sebutnya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024)
Agusman sebelumnya mengungkapkan pembiayaan p2p atau pinjol masih mengalami pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Juni 2024, nilai outstanding pinjol tumbuh 26,73 persen (yoy) menjadi Rp 66,79 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih cepat dari bulan Mei yang tumbuh 25,44 persen (yoy) di bulan Mei.
Sementara itu, pertumbuhan nilai piutang pembiayaan per Juni 2024 tercatat sebesar Rp492,17 triliun, atau tumbuh 10,72 persen yoy.
Itu melambat dari sebulan sebelumnya sebesar 11,21% yoy. (JB Rumapea)