27 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi-Sukuk Buat Pemda

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Pemerintah daerah kini diberi ruang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memanfaatkan sumber pendanaan di Pasar Modal, melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Ketentuan perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal ini telah ditetapkan sebagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024).

POJK 10/2024 tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan serta menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan berbagai peraturan keuangan daerah lainnya.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

“POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah,” dikutip dari siaran pers OJK bernomor SP-116/GKPB/OJK/VIII/2024, Minggu (11/8/2024).

POJK 10/2024 mengganti, menggabungkan, serta mencabut keberlakuan tiga POJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup:

  1. Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
  2. Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;
  3. Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran;
  4. Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (JB Rumapea)
Facebook Comments Box
Translate ยป