20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Rilis Aturan Baru Soal Tata Kelola BPR

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).

POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, juga berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

Hal ini dibenarkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui siaran persnya, Rabu (24/7/2024) dengan berharap penerbitan POJK ini sebagai upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.

“Ketentuan tersebut sangat penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal maupun eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” sebut Dian.

Ditambahkan dia, penguatan tata kelola ini sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sehingga dapat menjadi industri lebih efisien serta berkontribusi untuk perekonomian masyarakat.

POJK sebagai Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum dengan mengatur mengenai kewajiban bagi BPR/Syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha untuk seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Hal tersebut diwujudkan salah satu bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur atau proses tata kelola meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas direksi, dewan komisaris maupun komite, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR/Syariah.

“Penerapan tata kelola pada BPR / Syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR/Syariah stabil yang berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar juga para pemangku kepentingan,” ungkap dia.

Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya.

“OJK meyakini rangkaian kebijakan atau ketentuan tata kelola bagi BPR/Syariah ini dapat menjadikan industri yang lebih berdaya saing juga semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” tutup Dian. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »