10 Januari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan, khususnya perusahaan perasuransian.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025), aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.

Kebiasaan Saat Merayakan Tahun Baru Imlek, Ada Amplop Merah yang Bikin Bahagia
“Melalui POJK ini, OJK berharap dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian, dengan mengatur ketentuan terkait penyusunan serta penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian yang mencakup informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha dalam format laporan yang mencakup waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian,” paparnya.

Ditambahkan dia lagi, POJK merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025.

Adapun, pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun juga menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu yang terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain.

POJK juga mengatur seputar mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

“Pokok pengaturan POJK ini juga mencakup penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis juga penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan,” tukasnya.

Proses POJK ini telah melibatkan pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian, sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang semakin sehat.

Sebagai catatan, POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan Juni 2025.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik,” sebutnya. (JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate ยป