OJK Sosialisasi Tindak Pidana Kepada APH di Sumut
2 min readBlinkiss.id, Medan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Untuk itu, OJK terus melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum (APH). Ini kali, sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton Medan, Jalan Gatot Subroto No.395, Medan, Rabu (6/11/2024).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, melalui paparannya menyampaikan, sejak didirikan tahun 2011 hingga bulan Oktober 2024, OJK telah menyelesaikan 131 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 Perkara perbankan (PBKN), 5 Perkara Pasar Modal (PMDK), 20 Perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” ungkap Yuliana.
Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK serta Polri dan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah yangb semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks permasalahan.
Sosialisasi ini dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Hadir pula dalam kegiatan itu, Kepala Departemen Pendidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien, Kapolda Sumut yang diwakili AKBP Jose D.C Fernandes, SIK selaku Wakil Direktur Krimsus Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut), Muttaqien Harahap, selaku Assisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan para penyidik.
Kegiatan ini juga diisi pemaparan narasumber yakni Brigjen Pol Andries Hermanto, SIK sebagai Penyidik Eksekutif Senior OJK, pihak OJK dan lainnya. (JB Rumapea)