24 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir

2 min read

Blinkiss.id, Samosir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di wilayah Kabupaten Samosir

Sosialisasi ini oleh Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kapolres Samosir Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH, Kepala Departemen Penyidikan Sektor jasa Keuangan Tongam Lumbantobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK RI Wiwit Purpasari, OPD, Kantor Pegadaian, perwakilan Credit Union (CU) serta Pelaku Koperasi.

Sambutan Bupati Samosir disampaikan Sekdakab Marudut Tua Sitinjak mengatakan, di wilayah Samosir telah banyak usaha-usaha bidang jasa keuangan semisal Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Pembiayaan maupun Penghimpunan dana dari masyarakat, namun belum semua mengetahui bahwa lembaga-lembaga itu harus memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan RI. 

“Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan menegaskan bahwa ada sanksi pidana dikenakan kepada pihak yang melakukan kegiatan disektor jasa keuangan tanpa ijin. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui kegiatan usaha seperti apa yang wajib memperoleh ijin dari OJK untuk menghindari pelanggaran hukum”, ujarnya.

Sebagai narasumber dihadirkan diantaranya Kapolres Samosir Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH, Kepala Departemen Penyidikan Sektor jasa Keuangan OJK RI Tongam Lumbantobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK RI Wiwit Purpasari, Kamis (13/6/2024).

Ditambahkan Wiwit Purpasari, OJK didirikan adalah untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang adil, transparan dan akuntabel, menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh, berkelanjutan juga stabil, serta melindungi kepentingan konsumen.

OJK memiliki kewenangan penyidikan atas semua tindak pidana disektor Jasa Keuangan. Untuk itu kita menyarankan agar langkah pencegahan tindak pidana disektor keuangan diantaranya menegakkan integritas serta nilai etika, memperkuat kemampuan terhadap kompetensi, kepemimpinan kondusif, mereview, mengevaluasi sistem pengendalian internal. 
 
Tongam Lumbantobing selaku Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI menyampaikan beberapa ciri-ciri kegiatan ilegal dalam sektor keuangan diantaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dengan perekrutan anggota, menambahkan tokoh masyarakat dalam perekrutan anggota, klaim tanpa resiko dan legalitas tidak jelas. 

“Sebelum melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, masyarakat perlu melakukan pengecekan dengan persyaratan dan diawasi OJK. (R Simbolon)

Facebook Comments Box
Translate »