12 April 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Sumut Minta Masyarakat Waspadai Digital Pinjol

Blinkiss.id, Samosir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera (Sumut) meminta kepada masyarakat agar berhati – hati atau mewaspadai terhadap modus kejahatan digital yang saat ini tengah marak di masyarakat.

Hal ini disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), Edukasi & Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yovvi Sukandar, pada media Gathering OJK di hadapan para wartawan yang dilaksanakan di Hotel Marianna Resort, Tuktuk Siadong, Simanindo yang berlangsung selama dua hari tanggal 18/19 November 2024 seraya menambahkan, bahwa modus kejahatan digital marak beredar di media social (medsos), antara lain penipuan berkedok kiriman file pdf juga tautan apkmonk.com atau bentuk lainya, Selasa (19/11/2024)

Misalnya, dimana para pelaku mengirimkan file pdf palsu yang sebenarnya berisi aplikasi (APK) berbahaya yang jika diinstal/diunduh bisa mengambil data pribadi dan menguras rekening korban.

“Untuk itu jangan sebarkan data pribadi kepada pihak lain, terkhusus pada orang yang tak dikenal. Hal ini disebabkan banyaknya modus penipuan yang sudah banyak memakan korban,” ujar Yovvi Sukandar menambahkan.

Media Ghatering yang sebelumnya melakukan kunjungan ke Desa Wisata Huta Allagan dengan tema “Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut’, cukup mendapat perhatian masyarakat Desa Siallagan.

Ditambahkan Yovvi, sebagai materi bertajuk Tantangan Keamanan Penggunaan Layanan/Produk Keuangan di Era Digital mengatakan, yang saat ini OJK gencar melakukan sosialisasi untuk menghadapi banyaknya modus penipuan dengan berbagai modus dalam mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP. Apalagi kalau sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya.”

Sambung Yovvi lagi, sebagai bentuk penipuan dilakukan berbagai macam seperti pinjaman online maupun judi online. Dalam hal ini OJK bekerja sama dengan Kominfo untuk mencegah modus penipuan seperti itu terjadi. OJK pun telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Sambung Yovvi Sukandar, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati membagikan informasi data diri pribadi yang dapat merugikan. Untuk perlu kita mengetahui apakah data seseorang itu telah bocor atau masih aman. Maka mari periksa keamanan data di email melalui situs www.periksadata.com. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »