OJK Susun Aturan Guna Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Blinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempersiapkan rancangan peraturan terkait pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM).
Hal tersebut bertujuan untuk mendukung untuk penyaluran kredit pembiayaan kepada usaha mikro termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (Foto), seraya menambahkan bahwa RPOJK itu memberi ruang fleksibilitas bagi Bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing. Serta insentif non-regulatif mendorong penyaluran kredit ke UMKM.
“Adapun mengenai pengkategorian kredit/pembiayaan kepada KDMP, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit UMKM. Sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” papar Dian lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025), Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan menyambut positif peluncuran 92 koperasi desa (kopdes) sebagai proyek percontohan. Dari sisi pengawasan, tambah Dian, OJK mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa.
“Dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memberikan dukungan likuiditas untuk mendukung kopdes Merah Putih. Langkah tersebut dengan menempatkan dana di empat bank, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pendanaan yang di-support oleh pemerintah, kemarin termasuk yang kami menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih yang ada di Bank Indonesia, disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” ungkap dia.
Dengan demikian, lanjut Sri, dana operasional Kopdes Merah Putih tidak akan menggunakan Dana Pihak Ketiga (DPK). Kemenkeu sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam aturan tersebut, setiap koperasi bisa meminjam hingga Rp 3 miliar. (JBR/15)