1 Agustus 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Tegaskan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Blinkiss.id, Medan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dalam mengawal proses hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi (AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor keuangan.

Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, OJK telah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH), serta kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri.

Tujuannya jelas: memfasilitasi upaya pemulangan AG ke Indonesia agar proses hukum, termasuk pemenuhan kewajiban perdata yang bersangkutan, dapat segera dijalankan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK secara aktif telah mendorong pencantuman AG dalam daftar red notice.

Hal tersebut telah terealisasi lewat dokumen resmi Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025 yang berlaku mulai 7 Februari 2025.

“OJK akan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku ditindak tegas. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, serta berintegritas,” tegas Ismail Riyadi lewat keterangan tertulis diterima Blinkiss.id, Kamis (31/7/2025)

Langkah OJK yang menjadi sinyal kuat pelanggaran di sektor keuangan tidak akan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi hukum. Transparansi serta akuntabilitas tetap menjadi pilar utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan di Indonesia. (JBR/15)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »