OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Penguatan BPR dan BPR Syariah
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua (2) aturan penguatan bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS), terkait penetapan status sebagai tindak lanjut pengawasan BPR/BPRS, serta kualitas aset BPR.
Hal itu dibenarkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santos, bahwa penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kemudian, Aman mengatakan bahwa penerbitan dua beleid ini juga untuk memperkuat serta mengembangkan sektor perbankan, terutama di BPR dan BPRS.
POJK dimaksud adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Serta, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.
Untuk POJK 28/2023, lanjutnya, penerbitan beleid anyar adalah mendukung juga mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS.
“Ini seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam,” paparnya lewat siaran pers, Sabtu (3/2/2024).
Aman menyampaikan bahwa POJK 28/2023 mulai berlaku pada 31 Desember 2023. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
“POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” tuturnya
Sementara itu, POJK 1/2024 diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko usaha khusus pengelolaan aset.
Aman menjelaskan bahwa POJK 1/2024 merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat.
OJK menyampaikan ada beberapa hal yang melatar belakangi penerbitan POJK 1/2024. Pertama, penyelarasan peraturan mengenai agunan yang diambil alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU PPSK.
Kedua, penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025.
Ketiga, hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi Covid-19. Keempat, penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan aturan yang berbasis prinsip.
Lebih lanjut, OJK menjelaskan pokok pengaturan di dalam POJK 1/2024 ini terdiri atas perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset non produktif, dan kualitas aset produktif.
Diikuti pengaturan terkait penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.” (JB Rumapea)