OJK Terbitkan Anti Scam Center, Sikat Penipuan
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan Anti Scam Center (ASC) sebagai platform integrasi dalam penanganan kasus penipuan keuangan. Sistemnya akan dinamakan PUSAKA alias Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya sudah mendapat dukungan penuh dari seluruh stakeholders untuk membangun AS, termasuk Kementerian serta lembaga yang masuk dalam Satgas PASTI.
Sebagaimana diketahui, Satgas PASTI beranggotakan 16 Kementerian/Lembaga, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Kepolisian.
“Proses implementasinya kami akan lakukan bertahap. Dan diharapkan dalam waktu dekat kita sudah bisa semacam soft launching,” ungkap Mahendra usai acara Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN, Jumat (23/8/2024).
Lebih jauh, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini sudah 15 bank, 3 sistem pembayaran, 3 marketplace yang akan ikut dalam peluncuran ini.
“Jadi kan uang kadang- kadang gak cuma di sistem perbankan. Tapi bisa keluar ke marketplace dan lain-lain gitu,” tambah Friderica yang kerap disapa Kiki.
Ke depan, korban kasus penipuan keuangan bisa langsung melapor ke PUSAKA tanpa harus melapor ke Kepolisian, karena penindak lanjutan laporan tersebut nantinya langsung ditangani Satgas PASTI yang terdiri dari beberapa Kementerian dan Lembaga.
“Jadi ebih cepat ya kalau kalian misalnya uangnya di-scam itu cepat ya, Moga-moga uang itu bisa terkejar. Tapi beda kan, kadang- kadang kita kena scam gak sadar ya. Baru seminggu kemudian sadar, ya bablas,” tuturnya.
Sebagai informasi, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi 850 entitas pinjaman online ilegal dan sejumlah aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi selama periode Juni hingga Juli 2024.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal yang terindikasi sebagai penipuan dengan modus peniruan atau duplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas resmi. Modus ini sering digunakan oleh pelaku untuk menipu masyarakat.
Selain kasus pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang terlibat dalam kegiatan keuangan ilegal lainnya. Termasuk, 11 entitas menawarkan pekerjaan paruh waktu palsu dan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Terungkap pula sebanyak 7 entitas menawarkan investasi tanpa izin. Mereka adalah Ibermart, TRA, Robot Super, Gblobe Finance, Bitapp8.com, Edukasi Bitcoin Holder dan Gold and Silver Brokers Australia (GSB)
Satgas PASTI juga menemukan satu entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin. Adapun situsnya diketahui bernama imitra.id. Terakhir, ada 8 entitas menjalankan usaha perbankan tanpa izin. (JB Rumapea)