OJK Terbitkan Aturan Baru POJK 5/2024
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. Aturan yang dibuat sebagai bentuk antisipasi bank bangkrut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK tersebut kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” paparnya lewat keterangan tertulis, Senin (23/4/2024).
Berharap aturan baru itu akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, regulasi mampu menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia dengan beradaptasi lebih cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN).
Adapun, penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ada terdapat beberapa ketentuan yang ada di dalam regulasi tersebut. Dalam aturan itu, terdapat ketentuan pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik.
Dalam menetapkan bank sistemik, selain akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), OJK juga berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil penetapan bank sistemik disampaikan OJK kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kemudian, sebagai penetapan status dan tindakan pengawasan bank terdapat penegasan masa berlaku penetapan bank sistemik dengan pembentukan capital surcharge.
Untuk metodologi penetapan bank sistemik, terdapat pula penambahan subindikator keterkaitan transaksi antarbank pasar uang (network analysis of the interbank system) pada indikator keterkaitan sistem keuangan (interconnectedness).
Ketentuan lainnya adalah terkait rencana aksi pemulihan (recovery plan). Sebagaimana dalam UU PPSK, recovery plan diperluas tidak hanya bagi bank sistemik namun juga bagi bank selain bank sistemik.
Terakhir, terdapat ketentuan pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh LPS. Bank perantara merupakan bank umum yang hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani LPS.
Kemudian, setelahnya bank perantara tentu akan menjalankan kegiatan usaha perbankan dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.” (JB Rumapea)