20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Terbitkan POJK 26/2023 untuk Standar Akutansi Keuangan Internasional

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023). Aturan tersebut yang bertujuan untuk menyederhanakan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan yang menggunakan standar akuntansi keuangan (SAK) Internasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024) mengatakan bahwa penerbitan POJK ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

“Penerbitan POJK 26/2023 sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung serta meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional,” ucapnya.

Dijelaskan Aman, bahwa penerapan SAK Internasional berlaku sejak periode tahun buku atau setelah tanggal 1 Januari 2024. Bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara bisa menerapkan SAK ini sebagai acuan untuk penyusunan laporan keuangan.

Adapun substansi pengaturan POJK ini di antaranya ketentuan umum yang berisi definisi digunakan dalam POJK, seperti emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara. Lalu ada juga ketentuan akuntansi bidang pasar modal dan standar akuntansi keuangan internasional, pengguna SAK Internasional, dan laporan tahunan.

“Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. Lalu kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara,” tuturnya

Kemudian adanya pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait. Bagi Pengguna SAK Internasional wajib untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten.

“Ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. Kemudian persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan,” ungkapnya menutup. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate ยป