OJK Terima Permintaan Layanan Perlindungan Konsumen

Blinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan layanan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sepanjang periode Januari hingga 14 Juli 2025, OJK menerima sebanyak 268.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, lewat siaran persnya dan secara virtual pada Rabu (6/8/2025)
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 24.975 yang merupakan pengaduan masyarakat, dengan 11.137 aduan terkait entitas keuangan ilegal. Friderica menjelaskan bahwa 8.929 aduan menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 2.208 lainnya terkait investasi ilegal.
Sebagai respons atas laporan tersebut, OJK melalui Satgas PASTI telah melakukan berbagai langkah penindakan. Hingga pertengahan Juli 2025, Satgas berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mencegah penyalahgunaan dan penipuan lebih lanjut.
“Kami juga, melalui Satgas PASTI, memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dari hasil pemantauan, ditemukan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan, dan kami telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk langkah penanganan lebih lanjut,” ungkap Friderica yang akrab disapa Kiki.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan literasi keuangan serta kewaspadaan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan konsumen. (JBR/15)