OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tak Bisa jadi Pedagang Aset Keuangan Digital

Blinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia untuk menjadi pedagang aset keuangan digital.
Hal itu tercantum melalui pengumuman resmi OJK, mengacu pada Surat OJK Nomor S 35/D.07/2025 pada Senin (1/9/).
OJK menetapkan bahwa Bursa Kripto Indonesia yang beralamat di Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta tidak bisa lagi memproses izin usahanya, berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi,” dikutip dari pengumuman OJK pada Rabu (3/9/2025).
Otoritas juga menjelaskan bahwa penolakan tersebut permohonan izin usaha dan pembatalan tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk perdagangan kripto.
Lalu, perusahaan pun harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PT Bursa Kripto Indonesia harus memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, maupun pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Perseroan pun harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat, kemudian menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen.