OJK Turun Gunung Berantas Judi Online
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan untuk pemberantasan judi online.
Upaya OJK yang dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening untuk diindikasikan terkait adanya transaksi judi online, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
“Kemudian jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8/2024)
OJK bersama Perbankan terus berupaya dalam meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan juga mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain menindaklanjuti permintaan OJK melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi nominal kecil seperti yang banyak terjadi transaksi judi online dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen melakukan pemberantasan judi online baik secara internal serta eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) juga Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM. (JB Rumapea)