Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Timur
2 min readMedan, BLINKISS – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan Ganda Saputra (38), residivis kasus pencurian sepeda motor yang merupakan warga Jalan Bukit Barisan 1 Gg. Kerinci No. 7, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di kawasan Jalan Krakatau, simpang lampu merah Pasar 3, Kelurahan Glugur Darat 1.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo, melalui Kanit Reskrim Iptu Ervan Siahaan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di sekitar Jalan Krakatau. Tim Reskrim segera menuju lokasi dan menemukan pelaku bersama seorang rekannya, Memet (DPO), menggunakan sepeda motor Satria FU.
Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas. Rekannya, Memet, berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka bawa. Barang bukti berupa satu kunci T dan rekaman CCTV berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Timur.
Polsek Medan Timur sebelumnya menerima dua laporan resmi terkait aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Laporan pertama tercatat dalam LP/B/546/X/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR atas nama korban Roslenni Sinaga (52), warga Jalan Bukit Barisan II No. 12-A, Kelurahan Glugur Darat II, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor rangka MH1JME111RK138204 dan nomor mesin JME1E1142314. Laporan kedua tercatat dalam LP/B/29/I/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR, tanggal 10 Januari 2025, atas nama pelapor Dimas Agung Nurcahyo.
Hasil interogasi terhadap Ganda mengungkapkan bahwa ia telah melakukan sepuluh aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Medan, di antaranya Jalan Gunung Sinabung, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Karya Simpang Lima, dan Pasar 1 Marelan. Selain itu, pelaku juga tercatat empat kali masuk penjara sejak 2016 dengan berbagai kasus, termasuk pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Iptu Ervan Siahaan menambahkan bahwa pelaku menjual barang hasil curian kepada penadah di kawasan Medan Marelan. Saat ini, polisi masih memburu Memet, yang berstatus sebagai DPO.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang semakin marak. Polisi juga mengimbau warga untuk selalu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
(Rait)