Pemerintah Indonesia Berikan Amnesti Kepada 44 Ribu Narapidana, Fokus pada Kasus Kemanusiaan dan Narkoba
2 min readMEDAN, BLINKISS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, resmi mengumumkan rencana pemberian amnesti kepada lebih dari 44 ribu narapidana di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia. Langkah ini disebut sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas lapas serta memberikan perhatian terhadap aspek kemanusiaan.
Dalam pernyataannya di Warkop Jurnalis Medan, Selasa (17/12/2024), Agus menekankan bahwa sebagian besar penerima amnesti adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba berstatus pemakai. Selain itu, pemerintah turut memperhatikan narapidana dengan kondisi khusus seperti perempuan hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang sedang menderita penyakit serius.
“Kebijakan ini didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap kondisi para narapidana. Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi agar kebijakan ini segera dilaksanakan,” jelas Agus.
Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam kebijakan amnesti ini. “Kita harus tetap tegas terhadap tindak pidana korupsi. Kebijakan ini lebih berfokus pada aspek kemanusiaan dan rehabilitasi pengguna narkoba,” tegasnya.
Dari hasil penilaian yang dilakukan, tercatat 44.088 narapidana memenuhi kriteria pemberian amnesti. Proses ini kini tengah dikonsultasikan dengan DPR-RI dan diharapkan dapat rampung sebelum akhir tahun 2024.
Selain kebijakan amnesti, Agus juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memindahkan 113 narapidana dengan hukuman berat seperti seumur hidup dan 20 tahun ke Lapas Nusakambangan. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi potensi peredaran narkoba di dalam lapas.
“Anggaran memang terbatas, tetapi ini akan terus dilanjutkan di tahun 2025. Kami berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Agus, seraya mengimbau agar penggunaan telepon seluler di dalam lapas dihentikan.
Pemberian amnesti ini diharapkan mampu meringankan beban lapas yang sudah overkapasitas sekaligus menunjukkan pendekatan humanis pemerintah terhadap narapidana tertentu. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas. (Agung)