Pemerintah Terbitkan 161 Sertifikat Hak Milik bagi Warga Relokasi Rempang

Batam, BLINKISS – Kepastian hukum bagi warga yang direlokasi dari Pulau Rempang akhirnya terwujud. Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara resmi menyerahkan 161 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga yang telah pindah ke kawasan Tanjung Banon.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (18/3/2025). Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai pihak, termasuk BP Batam yang telah melepaskan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kepentingan warga.
“Kami mengapresiasi BP Batam yang telah memberikan sebagian haknya agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik. Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memberikan hak yang layak bagi warga terdampak relokasi,” ujar Ossy Dermawan.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono, yang turut hadir dalam acara ini, menyatakan bahwa masyarakat kini bisa hidup dengan lebih tenang di hunian baru mereka. “Alhamdulillah, rumah mereka sudah tersedia dan sertifikatnya pun kini telah resmi diberikan,” katanya.
Selain Wamen ATR/Waka BPN dan Menko IPK, acara ini juga dihadiri oleh Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Ketua BP Batam, Amsakar Achmad. Turut mendampingi, Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses relokasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, termasuk kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Pemberian SHM ini menjadi langkah konkret dalam menjamin hak kepemilikan tanah bagi warga yang telah bersedia berpindah dari Rempang ke Tanjung Banon.
Selain kepastian hukum, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam membangun fasilitas umum dan infrastruktur pendukung di lokasi relokasi. Dengan demikian, warga tidak hanya mendapatkan hunian yang layak, tetapi juga lingkungan yang nyaman dan berkembang.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata ruang yang lebih adil dan berkelanjutan. Ke depannya, pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak warga terpenuhi secara adil dan transparan.
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan warga dapat hidup lebih tenang dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sekaligus mendukung pengembangan kawasan yang lebih modern dan tertata. (Agung)