Pemkab Samosir Klarifikasi Terkait Temuan Obat-obatan Kedaluwarsa
2 min readBlinkiss.id, Samosir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyampaikan klarifikasi terkait adanya temuan obatan-obatan yang sudah kedaluwarsa (Expired Date) di RSUD dr. Hadrianus Sinaga, Pangururan.
Klarifikasi disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir dr. Dina Hutapea, Jumat (9/2/2024) Samosir
Dijelaskan dr. Dina Hutapea bahwa Dinkes Samosir periode sekarang telah mendapati jumlah obat-obatan kedaluwarsa dari periode sebelumnya, yang tersimpan di Gudang Obat Dinkes sampai Tahun 2022 yang masih meminjam gedung RSUD dr. Hadrianus Sinaga sebagai tempat penyimpanan.
Kemudian Tahun 2023, Dinkes Samosir mendapat Anggaran DAK Fisik untuk membangun Instalasi Farmasi Kabupaten Samosir (IFK), yang baru selesai pada Desember 2023. Selanjutnya Dinkes Samosir melakukan pemindahan seluruh obat-obatan bagus dan kedaluwarsa dari gedung obat di RSUD dr. Hadrianus Sinaga. Pemindahan ini dilakukan bertahap menjelang selesainya gedung IFK Samosir.
“Khusus Obat-obatan kedaluwarsa (expired date) masih ditempatkan dengan melokalisir sementara menunggu gedung baru IFK Samosir selesai dikerjakan”, ucapnya.
Lanjutnnta menjelaskan, penuntasan pemindahan dan penataan obat-obatan itu ke Gedung IFK Samosir dilakukan Senin (22/2024) hingga Jumat (26/2/2024). Selanjutnya 27 Januari 2024, khusus dilakukan penataan seluruh obat-obatan kedaluwarsa yang ditempatkan di Gedung IFK Samosir pada ruangan khusus dan sebagian lagi ditempatkan dengan melokalisirnya serta membuat satu ruang di Area Parkir Gedung.
Obat-obatan yang sudah kedaluwarsa sambung dr. Dina, seluruhnya adalah obat yang belum pernah dipakai, yang tidak dimusnahkan pada periode-periode sebelumnya.
Dinkes Samosir sudah melakukan pemusnahan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menkes RI dimana pada tahun 2023 sudah mengirimkan sebagian obat-obatan yang kedaluwarsa ke Serang, Provinsi Banten. Pengiriman ke Serang dilaksanakan karena Serang merupakan satu-satunya tempat pemusnahan yang sudah kerjasama Dinkes Samosir dengan PT. Eko Pasifik, hal ini disebabkan karena belum ada perusahaan sejenis yang dekat dengan Kabupaten Samosir.
“Dalam Permenkes RI No. 3 Tahun 2015 Tentang Penyimpanan Obat Yang Sudah Expired dikatakan bahwa dapat menyimpan obat-obatan yang belum pernah digunakan yang sudah Expired. Mengingat tindakan pemusnahan obat yang expired hanya boleh dilakukan di Serang, Banten, sesuai zonasi Kabupaten Samosir.
Hal ini harus menggunakan anggaran yang besar, sehingga dengan keterbatasan anggaran yang ada kami melakukan pemusnahan secara bertahap sejak pengajuan 2022 lalu yang mulai dilaksanakan 2023 dan akan dilaksanakan tiap tahun”, tuturnya.
Kemudian dr. Dina juga memastikan bahwa obat-obatan yang kedaluwarsa di Dinkes Samosir adalah murni obat-obatan yang belum pernah digunakan sama sekali.