20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Pemkab Samosir, Peringati Hari OTDA Tahun 2024

2 min read

Blinkiss.id, Samosir

Wakil Bupati (Wabup) Samosir Martua Sitanggang sebagai Inspektur Upacara Peringatan hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVIII tingkat Kabupaten Samosir di halaman Kantor Bupati.

Hadir Pabung 0210 TU G. Sebayang, Kabag Sumda Polres Samosir, Para SAB, para Asisten, Pimpinan OPD dan jajaran pegawai Pemkab Samosir.

Sebagai tema “Otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat”. Sejarah singkat Otonomi daerah dibacakan Kabag Tata Pemerintahan Belman Sinaga, Kamis (25/4/2024)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder memperingati kemerdekaan lokal dan kesempatan untuk memajukan Samosir. Hari Otonomi Daerah sebagai perayaan inklusi dan partisipasi dari semua pihak. Keterlibatan masyarakat adalah kunci kesuksesan, dalam keragaman yang dimiliki terletak kekuatan.

Mendagri dalam arahanya melalui Wabup Samosir menyampaikan Tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan, menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

Selain itu, mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi Iebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.

Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.

Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika. (R Simbolon)

Facebook Comments Box
Translate ยป