Pemkab Samosir Tegaskan Pembelian Mobil Dinas Sesuai Prosedur
Blinkiss.id, SAMOSIR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa masyarakat yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir.
Pemkab Samosir menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku. Kehadiran puluhan masyarakat mengakui perwakilan dikawal pihak kepolisian dan Sat Pol PP, yang diterima dengan baik Pemkab Samosir di halaman Kantor Bupati Samosir.
Pemkab Samosir menghargai juga mendengar, serta menanggapi aspirasi yang disampaikan melalui koordinator aksi, Jumat (23/1/2026)
Atas nama Pemerintah, Asisten II Hotraja Sitanggang yang didampingi Asisten I, Asisten III dan SAB Rudi SM Siahaan memberikan penjelasan teknis terkait pengadaan mobil dinas.
Hotraja menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, yang telah mendapat persetujuan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Samosir.
Penentuan jenis kendaraan tambah Hotraja juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir berbukit, terjal, juga memiliki medan jalan menantang, sehingga dibutuhkan kendaraan yang aman dan nyaman untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.
“Aspek pengadaan ini berangkat dari kondisi sebelumnya, dimana selama satu periode Bupati masih menggunakan kendaraan dinas lama (eks Bupati sebelumnya), dengan kondisi kendaraan bahkan kerap menggunakan mobil pribadi melaksanakan tugas kedinasan,” jelas Hotraja
Lanjutnya, disampaikan bahwa pengadaan kendaraan dinas telah memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dari sisi spesifikasi, kapasitas kendaraan yang diadakan 2.800 cc berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Terkait harga kendaraan, ditegaskan bahwa Permendagri tidak mengatur batas harga, melainkan spesifikasi teknis kendaraan.
Menanggapi isu efisiensi anggaran, Hotraja menegaskan bahwa Pemkab. Samosir selalu patuh dan sejalan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kebijakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Inpres dan Perpres dimaksud lebih menekankan pada pengurangan kegiatan seremonial dan belanja yang tidak prioritas, serta tidak secara eksplisit melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang sesuai ketentuan.
“Pengadaan ini sudah menjadi bagian dari Perda APBD yang telah ditetapkan, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak,” tegasnya. (RS/61)

