Pemprov Sumut fasilitasi aplikator dan driver ojol sepakati tarif, pastikan perlindungan dan kemitraan adil

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memfasilitasi kesepakatan antara perusahaan aplikator dan driver ojek online (ojol) terkait tarif jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi, yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Langkah ini merupakan respons atas berbagai keluhan para driver yang mencuat dalam pertemuan bersama Dinas Perhubungan Sumut di Aula Farhan Tanjung, Kantor Dishub Sumut, Selasa (3/6/2025). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari aplikator Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive, serta unsur Kepolisian, BPJS, KPPU, Kominfo, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).
Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bobby Nasution atas perhatian serius terhadap nasib para driver. Ia menyoroti persoalan promo dengan tarif murah yang merugikan driver, serta risiko kerja yang tinggi di lapangan.
Keluhan juga datang dari berbagai driver. Perwakilan Shopee, Novi Kurniawati, menyebutkan rendahnya tarif pengantaran makanan, serta sulitnya proses klaim asuransi. Driver Gojek dan Grab mengkritisi fitur promo dan orderan gabungan yang berdampak pada menurunnya pendapatan.
Sementara itu, mitra Maxim menyoroti kurangnya bantuan saat terjadi kecelakaan dan penalti terhadap driver yang lambat merespon order. Perwakilan InDrive meminta adanya kantor layanan di Medan karena pengaduan via aplikasi tidak efektif.
KPPU mengingatkan agar tidak terjadi perang tarif yang merugikan driver. Ditlantas Polda Sumut mendorong semua aplikator untuk memastikan seluruh driver terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang juga ditegaskan langsung oleh pihak BPJS. Dinas Kominfo meminta agar data pribadi driver dilindungi dan program promo disampaikan secara transparan.
Dari hasil diskusi, lima poin kesepakatan utama yang dicapai antara aplikator, driver, dan Pemprov Sumut adalah:
- Kesepakatan biaya jasa, termasuk potongan aplikator dan ketentuan sanksi.
- Kewajiban aplikator membuka kantor perwakilan di Sumut.
- Program promo wajib disosialisasikan secara jelas kepada driver.
- Pertemuan rutin antara aplikator, driver, dan regulator untuk evaluasi kebijakan.
- Kewajiban pendaftaran driver dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus, menjelaskan bahwa SK Gubernur ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Bobby Nasution yang ingin menciptakan ekosistem transportasi online yang adil dan manusiawi di Sumut.
Regulasi tersebut telah dirancang sejak awal Mei, dimulai dari pembahasan internal Pemprov hingga melibatkan kementerian, aparat hukum, dan seluruh stakeholder. Draft SK Gubernur memuat ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta SK Menteri Perhubungan terkait biaya jasa ojol berbasis aplikasi.
“Regulasi ini akan mempertimbangkan komponen biaya langsung seperti penghasilan pengemudi dan biaya operasional harian, serta biaya tidak langsung seperti sewa perangkat dan pengelolaan sistem,” kata Agustinus.
Pemprov Sumut berharap kehadiran regulasi ini mampu menjamin perlindungan dan kesejahteraan driver, serta menciptakan layanan transportasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Sumut. (Agung)