Penanganan Tindak Pidana Direksi PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Blinkiss.id, Tanjung Selor
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerjasama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara telah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi/Pemimpin PT BPD KalimantanTimur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur lainya.
Penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai pemeriksaan khusus hingga penyelidikan serta penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bankaltimtara.
Sebagai proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret2024, para pihak tersebut diduga sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank untuk pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur, Sabtu (6/12/2025)
Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a danPasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yangsama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (Tipikor). Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepan kanpengembalian kerugian negara maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara.
OJK menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah penting demi untuk menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dankepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga. (JBR/15)

