23 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Pengacara Yakin Kennedy Manurung Akan Bebas, Bukti Baru Diungkap di Sidang PK

2 min read

Medan, BLINKISS – Ibu Dr. Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, M.Kn., kuasa hukum Kennedy Manurung, mengungkapkan keyakinannya bahwa kliennya akan segera bebas dari Tahanan Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba. Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang telah berlangsung, pihaknya menyerahkan bukti-bukti baru yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.

“Kami percaya Hakim PK akan memutuskan perkara ini dengan adil, karena banyak fakta dan bukti baru yang menguatkan posisi klien kami,” ujar Dr. Enni dengan penuh harapan.

Bukti Baru yang Penting
Dalam persidangan PK, sejumlah bukti baru (novum) telah diajukan, di antaranya:

  1. Surat Keterangan Kematian pelapor utama, Alfonso Hutapea, yang diterbitkan oleh Lurah Helvetia, Medan, menguatkan fakta bahwa pelapor tidak mungkin terlibat aktif dalam kasus ini.
  2. Surat Kematian Penerima Kuasa, Irwan Junaidi, SE, dari Lurah Sitirejo 3, Medan, yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan kuasa yang diberikan.
  3. Dokumen tanah terlantar, sesuai ketentuan Undang-Undang Agraria, menunjukkan bahwa objek sengketa sudah tidak terurus selama bertahun-tahun.
  4. Ketidakhadiran saksi kunci. Kedua saksi pelapor tidak pernah hadir dalam proses hukum, baik di lokasi kejadian, kantor polisi, kejaksaan, maupun persidangan.

“Kami sudah memaparkan semua bukti ini di hadapan hakim PK, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan,” tambahnya.

Menanti Putusan Hakim PK
Proses hukum ini telah menjadi perhatian luas karena diduga terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus. Dr. Enni berharap majelis hakim PK dapat memberikan keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.

“Kami percaya hakim akan melihat kasus ini secara objektif dan bijaksana. Keputusan ini tidak hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar,” ujar Dr. Enni.Harapan untuk Sistem Hukum yang Lebih Baik

Harapan untuk Sistem Hukum yang Lebih Baik

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, karena dianggap sebagai ujian bagi keadilan di Medan. Dengan adanya bukti baru dan fakta yang dipaparkan, diharapkan keputusan yang diambil dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Kami berharap keadilan dapat terwujud, tidak hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk memperbaiki citra sistem hukum di negeri ini,” pungkas Dr. Enni. (Gung)

Facebook Comments Box
Translate »