Pengadilan Memutus Tiga Tahun Penjara Pengelempang Pajak
2 min readBlinkiss.id, Medan
Pengadilan Negeri Binjai Kelas 1 B telah mengeluarkan putusan terkait kasus pidana perpajakan (24/6) yang melibatkan Dwi Riko Susanto, Direktur PT Susanto Dwi Rezeki.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Bakhtiar SH., MH, dengan anggota Mukhtar, SH., MH, dan Diana Gultom, SH., MH, memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Melalui sidang yang berlangsung, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran perpajakan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Selain itu, Dwi Riko Susanto juga diketahui menyampaikan Surat Pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain hukuman penjara, Dwi Riko Susanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp7.883.538.350,-. Denda ini harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, jaksa akan melelang aset terdakwa, dan jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar denda, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama enam bulan, Minggu (30/6/2024)
Jaksa Penuntut Umum berhasil mengemukakan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang merugikan keuangan negara. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Arridel Mindra, menyatakan putusan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan aturan hukum di ranah perpajakan. “Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam perpajakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berintegritas,” ucapnya
Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan dan mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara.
Dengan adanya keputusan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membangun sistem perpajakan yang lebih baik dan adil. (JB Rumapea)