24 Mei 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Pengedar Sabu di Medan Barat Diciduk Saat Layani Pembeli, Polisi Sita 4 Paket

Medan, BLINKISS— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Seorang pria diamankan petugas saat hendak menyerahkan sabu kepada calon pembeli dalam sebuah operasi penyelidikan di kawasan Medan Barat.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Karya Dame, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial BS (41), warga Kecamatan Medan Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,98 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, satu skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp178 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy. Petugas yang menyamar kemudian melakukan pemesanan satu paket sabu senilai Rp100 ribu kepada pelaku.

Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas bergerak menuju titik yang telah ditentukan. Saat pelaku hendak menyerahkan paket sabu yang dipesan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Sangkot. Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian ke lokasi yang disebutkan pelaku.

Namun hingga saat dilakukan pengejaran, sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku hanya dititipi barang untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat membantu dalam mempersempit ruang gerak pelaku,” ujar Kombes Pol. Ferry.

Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.**Erianto Ega

Facebook Comments Box
Translate »