Penggunaan Aplikasi Coretax DJP Terkait Layanan Pajak, Masih Ada Kendala

Blinkiss.id, Jakarta
Aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2025, namun pelaksanaannya ternyata masih banyak mengalami kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan serta keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
“Sehubungan dengan itu bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP tersebut,” ucap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)
Direktorat Jenderal Pajak.
Lewat keterangan persnya diterima melalui Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani, Dwi menuturkan pihaknya akan terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.
Sampai saat ini, upaya perbaikan yang telah
dilakukan meliputi:
- Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
- Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
- Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *xml.
Sampai saat ini, tambh Dwi, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur
pajak.
- Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP,pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
- Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
- Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
Pada kesempatan ini, kata Dwi, terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP,” ujar Dwi, Sabtu (11/1/2025)
Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (JBR/15)