18 Juni 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Penghina Gubernur Sumut Kembali Dilaporkan, Relawan Minta Kapoldasu Bertindak Tegas

MEDAN, Blinkiss.id – Sejumlah relawan pendukung Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, kembali mendatangi Mapolda Sumut, Selasa (17/6/2025), untuk melaporkan akun TikTok berinisial @a****2 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk keresahan terhadap unggahan video yang dinilai melecehkan dan menyakiti hati masyarakat Sumut. Dugaan pelanggaran didasarkan pada Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan 6 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.

“Hari ini kami menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas unggahan video yang sangat menyakitkan. Kami sebagai relawan Bobby Nasution merasa resah dan berharap Kapoldasu segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ketua Relawan Baja BN, Ahmad Irham Tajhi. Ia didampingi Ketua Relawan Tiger, Emil Budian Siba, SE, dan Ketua Relawan Mantab (Maju dan Tetap Bobby), Junaidi A Harahap.

Mereka khawatir, jika unggahan seperti itu dibiarkan, akun-akun lain dengan konten serupa bisa bermunculan dan memicu gesekan sosial, termasuk antara warga Sumut dan Aceh yang selama ini hidup rukun.

“Pemilik akun diketahui berdomisili di perbatasan Sumut dan Sumbar. Kami tidak ingin masyarakat terprovokasi. Sumut ingin damai,” tegas Irham.

Sebelumnya, Jumat (13/6/2025), akun TikTok lainnya berinisial @t****3 juga telah dilaporkan oleh relawan Pelayan Rakyat Bobby Surya (Parhobas). Video yang diunggah akun tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Bobby Nasution dan keluarganya.

“Dalam kontennya terdapat kalimat yang bagi kami merupakan pelecehan verbal dan siber bully. Bahkan menyentuh istri dan mertua Pak Bobby,” kata Ketua Parhobas, Alexius P Turnip di Mapolda Sumut.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para relawan dan tokoh masyarakat.

“Kalau pencemaran nama baik secara hukum, seharusnya dilaporkan oleh yang bersangkutan. Tapi kami tetap menindaklanjuti Dumas ini sesuai prosedur,” jelas Ferry.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana melalui media sosial. “Percayakan pada pihak berwenang. Kami akan bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas menambahkan, pengaduan masyarakat tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan jika memenuhi unsur pidana, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

(Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »