20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Pengusulan Tuan Rondahaim Saragih Garingging Sebagai Pahlawan Nasional Terus Dilakukan oleh Keturunannya

2 min read

Blinkiss.id,SIMALUNGUN – Usaha untuk mengusulkan Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891) sebagai Pahlawan Nasional dari Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah berlangsung puluhan tahun. Upaya ini terus dilakukan agar sosok yang dikenal sebagai ‘Napoleon der Bataks’ ini diakui oleh pemerintah sebagai Pahlawan Nasional. Lukman Rudi Saragih Garingging (56), salah seorang cicit Rondahaim, mengungkapkan bahwa Rondahaim pernah menerima tanda kehormatan bintang jasa sebagai Tokoh Provinsi Sumut dari Presiden BJ Habibie berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 077/TK/TAHUN 1999, tertanggal 13 Agustus 1999.

Sejak saat itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah berupaya mengusulkan nama Rondahaim sebagai Pahlawan Nasional. Namun, puluhan tahun telah berlalu, upaya tersebut terus dilakukan namun nama Rondahaim belum juga mendapat gelar pahlawan dari pemerintah. Menurut Rudi, usaha ini bukan hanya dilakukan oleh keluarga, melainkan juga merupakan harapan bersama kepada Bupati dan Tim Pencari Fakta agar keturunan Rondahaim tidak diabaikan.

Lukman berharap, tim pencari fakta yang menggali riwayat perjuangan Rondahaim juga melibatkan keturunannya agar catatan sejarah Rondahaim menjadi akurat. Informasi yang dihimpun dari Pemkab Simalungun melalui Bidang Hukum dan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menunjukkan bahwa mengenai pengusulan Rondahaim sebagai Pahlawan Nasional, tidak ada catatan yang akurat.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Simalungun, Frengki Purba, mengakui adanya pengajuan nama Rondahaim sebagai pahlawan nasional, namun tidak dapat mengingat kapan pengajuan itu dibuat. M Fikri Damanik, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Simalungun, menyatakan bahwa saat itu Dinas Sosial sebagai perwakilan Pemerintah Daerah pernah mengajukan hal tersebut kepada pemerintah pusat. “Setahu saya, pernah diusulkan. Kebetulan, proses ini dilaksanakan di Dinas Sosial, bukan di Disbudparekraf. Tidak secara khusus, tapi atas nama Pemda. Hanya pelaksanaan urusan tersebut adanya di Dinsos,” kata Fikri melalui pesan tertulis. Kami akan terus memantau perkembangan usaha ini yang diharapkan akan mengakui peran besar Rondahaim Saragih Garingging dalam sejarah Sumatera Utara.

Facebook Comments Box
Translate »