Penuhi Hak warga binaan Lapas Binjai Gelar Sidang TPP
2 min readBinjai-blinkiss.id
Lapas Kelas IIA Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi WBP Lapas Kelas IIA Binjai, Rabu (23/10/2024). Sidang TPP dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Binjai dan dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Bapak Andi Gultom selaku Ketua Tim Sidang TPP, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Medan dan Anggota Sidang TPP serta WBP yang mengikuti sidang TPP sebanyak 73 orang WBP yang usul Re-integrasi, yang mana akan diusulkan PB sebanyak 65 orang dan yang akan diusulkan CB sebanyak 08 orang WBP dan 11 orang pengusulan penetapan tamping dapur.
Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisa data hasil asesmen yang direkomendasikan oleh wali warga binaan pemasyarakatan dalam sidang TPP atas narapidana yang dianggap memiliki kecakapan dan keterampilan untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping sesuai Permenkumham No. 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping di Lapas.
Dan juga untuk pengusulan Asimilasi di Rumah, CB dan PB sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa re-integrasi sosial.
“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya”, tegas Andi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Lapas Binjai untuk memberikan pembinaan yang maksimal dan memastikan setiap WBP memiliki kesempatan untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat secara bertahap dan terarah.
(Jefrihrp)