Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Berikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Kepada 146 Warga Binaan
Tanjung Pura_Blinkiss.id
Usai pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melanjutkan rangkaian kegiatan dengan upacara Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan secara simbolis di Lapangan Apel Rutan pada Sabtu (21/03/2026).
Kepala Rutan Tanjung Pura, Bapak Fransisco Pandia, memimpin langsung jalannya upacara dengan membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Beliau menegaskan bahwa remisi merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
Berdasarkan Keputusan Menteri, sebanyak 146 orang Warga Binaan Rutan Tanjung Pura berhak menerima Remisi Khusus (RK) I dengan rincian sebagai berikut:
- Remisi 15 Hari: 59 Orang
- Remisi 1 Bulan: 83 Orang
- Remisi 1 Bulan 15 Hari: 3 Orang
- Remisi 2 Bulan: 1 Orang
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan kepada perwakilan warga binaan. Menutup rangkaian kegiatan, Bapak Fransisco Pandia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima remisi serta permohonan maaf lahir dan batin (Minal Aidin Wal Faizin) kepada seluruh jajaran dan WBP. Melalui pemberian remisi ini, Rutan Tanjung Pura berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang baru dan lebih baik.

