Penyitaan Terhadap Barang Uang Sebagai Titipan Uang pengganti

Binjai-blinkiss.id
Jumat 02 Mei 2025
Pukul 14.00 WIB Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap barang berupa uang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal pada PDAM Tirtasari Kota Binjai Tahun 2018 s/d 2020 Penitipan terhadap barang berupa uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai titipan uang pengganti terhadap temuan kerugian keuangan negara Bahwa uang hasil sitaan telah dititipkan pada rekening penitipan lainnya (RPL) Bank Mandiri Cabang Binjai melalui bendahara Kejaksaan Negeri Binjai.(yani)
Facebook Comments Box