Penyuluhan Hukum Hari Antikorupsi: Kajati Sumut Dorong Budaya Antikorupsi di Dunia Usaha

Medan, BLINKISS – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia yang Lebih Baik.” Acara ini diadakan di Aula Kanwil Bank Mandiri, Menara Mandiri, Jalan Pulau Pinang, Medan, Jumat (6/12/2024), dengan melibatkan pegawai dari berbagai BUMN dan BUMD, termasuk Bank Mandiri, BNI, Bank Sumut, Pelindo, PLN, dan PT Inalum.
Kajati Sumut: Korupsi adalah Ancaman Bangsa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, SH, MH, membuka acara dengan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memerangi korupsi.
“Korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan moral, budaya, dan tata kelola. Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi semua pihak: pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujar Idianto.
Ia juga menyoroti peran strategis dunia usaha dalam mencegah korupsi. Perusahaan-perusahaan besar harus menjadi pelopor penerapan good corporate governance (GCG) untuk memastikan bisnis bebas dari praktik korupsi.
“Saya mengapresiasi komitmen perusahaan yang telah menerapkan standar integritas tinggi. Namun, ini baru langkah awal. Kita perlu terus memperkuat budaya antikorupsi, salah satunya melalui kegiatan seperti ini,” tambahnya.
Tindakan Nyata Pemberantasan Korupsi
Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH, MH, dalam sesi berikutnya memaparkan tren kasus korupsi yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurutnya, korupsi kini semakin sistematis dengan modus operandi yang kian canggih.
“Selama 2019-2023, Kejati Sumut menangani 61 perkara dalam tahap penyelidikan, 42 perkara penyidikan, dan 26 perkara penuntutan, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp32,9 miliar,” ungkap Muttaqin.
Dari jumlah tersebut, 9 kasus melibatkan BUMN dan BUMD dengan 16 orang tersangka. Muttaqin juga mengingatkan bahwa pencegahan korupsi dapat dimulai dari diri sendiri dengan menanamkan budaya antikorupsi di lingkungan kerja.
“Kenali bentuk-bentuk korupsi, bangun komitmen pribadi untuk tidak melakukannya, dan biasakan menjalankan yang benar,” tegasnya.
Pengamanan Pembangunan Strategis
Asintel Kejati Sumut, Andri Ridwan, SH, MH, menyoroti topik pengamanan pembangunan strategis (PPS) sebagai salah satu tugas utama intelijen kejaksaan. Menurutnya, pengamanan ini bertujuan melindungi proyek strategis dari ancaman yang dapat merugikan kepentingan hukum dan publik.
“PPS membutuhkan surat permohonan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau BUMN/BUMD, lengkap dengan data proyek dan analisis ancaman,” jelas Andri.
Ia menambahkan bahwa pengamanan akan dihentikan jika proyek terindikasi tindak pidana atau pemohon tidak kooperatif.
Diskusi Interaktif dan Komitmen Bersama
Kegiatan penyuluhan hukum ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Peserta dari berbagai perusahaan antusias menyampaikan pertanyaan, yang dijawab secara mendalam oleh para narasumber. Sebagai penutup, Kejati Sumut memberikan cenderamata kepada Idianto serta kedua narasumber, Muttaqin Harahap dan Andri Ridwan.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan budaya antikorupsi semakin mengakar di dunia usaha, menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas. (Agung)