Percepat Sertipikasi, Kantor Pertanahan dan Kemenag Medan Sepakat Tuntaskan Tanah Wakaf

MEDAN, BLINKISS – Kolaborasi penting terjalin antara Kantor Pertanahan Kota Medan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan. Selasa (16/9/2025), kedua instansi ini resmi teken MoU di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Medan, untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf.
Langkah ini jadi kabar baik, mengingat masih banyak tanah wakaf di Kota Medan yang belum memiliki kepastian hukum. Melalui percepatan sertipikasi, aset umat tidak hanya terlindungi, tapi juga bisa lebih optimal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kemenag Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, mengapresiasi peran Kantor Pertanahan yang selama ini sudah banyak membantu.
“Terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kota Medan yang sudah mendukung sertipikasi tanah wakaf. Ke depan, tentu kita berharap kerjasama ini semakin kuat,” ujar Impun.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, menegaskan komitmennya untuk terus bergerak cepat.
“Kami akan lebih proaktif, supaya proses sertipikasi tanah wakaf bisa cepat selesai. Dengan begitu, tanah wakaf punya kepastian hukum dan benar-benar jadi aset yang bermanfaat bagi umat,” katanya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan jadi langkah besar dalam menjaga aset wakaf di Medan. Selain terjamin legalitasnya, juga bernilai ibadah jariyah yang pahalanya mengalir tanpa henti bagi semua pihak yang terlibat. (Agung)