Perkuat Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kota Medan Keluarkan Pedoman Kompensasi Pelayanan
Medan, BLINKISS – Kantor Pertanahan Kota Medan menetapkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tentang Pedoman Pemberian Kompensasi Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini disusun sejalan dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan serta mengedepankan kepentingan dan hak masyarakat sebagai penerima layanan pertanahan.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dan berlaku bagi seluruh penyelenggaraan pelayanan administratif di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Medan. Pedoman ini menjadi acuan bagi petugas dalam memberikan kompensasi kepada penerima layanan apabila terjadi keterlambatan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar waktu pelayanan yang telah ditentukan.

Penetapan pedoman pemberian kompensasi pelayanan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kebijakan ini juga sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta sebagai bentuk pemenuhan hak setiap warga negara atas pelayanan publik yang berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyusunan pedoman ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang aparatur, sekaligus mendorong motivasi pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, pedoman ini mengatur metode pemberian kompensasi atas keterlambatan pelayanan sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara layanan kepada masyarakat.
Pedoman pemberian kompensasi pelayanan disusun untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Pertanahan Kota Medan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai penyelenggara pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

