11 Februari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Persaja Gelar Diskusi Nasional, Kawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan

Medan, BLINKISS — Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia menggelar diskusi bertajuk Bincang Pagi bersama seluruh jaksa dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia guna mengawal implementasi mekanisme plea bargain dalam KUHAP baru, dengan menitikberatkan pada aspek integritas dan pengawasan.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Persaja Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, didampingi Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rugi Margono serta Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto. Turut hadir Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH.

Dari Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui video conference dari Kantor Kejati Sumut di Medan.

Dalam diskusi tersebut dibahas terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah yang diatur dalam KUHAP baru. Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan sejak awal proses peradilan, dengan konsekuensi percepatan proses persidangan serta kemungkinan memperoleh keringanan hukuman.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara wajib memahami dan mampu mengimplementasikan mekanisme plea bargain secara tepat, profesional, serta tetap berpedoman pada regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Jaksa harus memahami dan mampu mengimplementasikan plea bargain secara profesional. Ini penting demi menjamin hak hukum pelaku kejahatan yang telah mengakui dan meminta maaf, tanpa mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern, sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan proses.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa diskusi yang dikemas dalam format bincang pagi oleh pimpinan Kejaksaan RI ini merupakan langkah strategis dalam menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

Ia menekankan bahwa dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, jaksa harus mampu mengakomodasi kepentingan hukum pelaku kejahatan tanpa mengesampingkan hak dan kepentingan korban.

“Sebagaimana harapan Bapak Kajati, kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara kiranya segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya.

Melalui diskusi ini, diharapkan implementasi plea bargain dapat berjalan efektif, akuntabel, serta tetap berada dalam koridor pengawasan yang ketat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Facebook Comments Box
Translate »