Personil Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pengancaman di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo

MEDAN, BLINKISS – Personil Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pelaku pengancaman terhadap Yusmalizar Hazzah (68), warga Jalan Cik Ditiro, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH MH, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Marudut Siregar (43), yang berdomisili di Jalan Karya Perbatasan LK VIII, Kel. Sarirejo, Kec. Medan Polonia.
Peristiwa pengancaman terjadi pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di lahan perkebunan miliknya dan melihat pelaku sedang memagar lahan tersebut di Jalan Mawar, Gang Keluarga, Kel. Sari Rejo. Korban kemudian memanggil pelaku untuk keluar dari lahan yang bukan miliknya.
Namun, pelaku merespons dengan mengancam korban dan mengeluarkan pisau dari kantong celananya. Menyadari situasi tersebut berpotensi berbahaya, korban langsung melarikan diri dan melaporkan peristiwa pengancaman yang dialaminya ke Polsek Medan Baru.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Jalan Karya Perbatasan LK VIII, Kel. Sarirejo. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pisau yang digunakannya dalam pengancaman sudah dibuang di daerah Kanal Marindal.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman. Kapolsek menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa untuk menghindari potensi kejahatan yang lebih besar. (Agung)