Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM

Blinkiss.id, Medan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sangat mengapresiasi kinerja
Polrestabes Medan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan Niaga BBM yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Medan.
Polrestabes Medan menetapkan 3 terduga pelaku yaitu MAL (35), U (58) dan YTP (38) dalam keterangan kepada awak media, Jumat (7/3/2025).
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa BBM yang dibawa oleh para tersangka bukanlah produk Pertamina.
Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengonfirmasi bahwa BBM yang menjadi barang bukti Polrestabes Medan bukanlah produk dari Pertamina. Selain itu Satria menegaskan truk tanki yang memuat BBM Illegal bukan transportir resmi Pertamina.
“BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina begitu pun dengan mobil tanki yang memuat barang bukti BBM tersebut bukanlah truk tanki resmi Pertamina,” jelas Satria.
Ditambahkan Satria, bahwa pihaknya telah bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti BBM, dimana hasilnya menunjukkan cairan tersebut tidak memenuhi spesifikasi BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah. Satria juga memastikan bahwa truk tanki yang digunakan untuk mengangkut bahan cairan tersebut tidak terdaftar dalam manifest Terminal BBM Medan Grup.
Selain itu, lanjutnya, sanksi yang diberikan oleh Pertamina Patra Niaga kepada SPBU yaitu berupa penghentian operasi. Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. SPBU nantinya akan dipertimbangkan untuk dikelola langsung oleh Pertamina.
“Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tambah Satria.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Mereka (pelaku) dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tuturnya.
Satria menambahkan pihaknya sejak awal Ramadan menambah aktivitas pemantauan Lembaga Penyalur Pertamina bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti aparat penegak hukum guna memastikan pelayanan saat masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri dalam keadaan yang kondusif.
“Kegiatan sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina memang sudah rutin kami lakukan yang sebelumnya. Kami juga akan terus berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada Masyarakat,” papar Satria lagi. (JBR/15)