Perusahaan Pagoda Mas Tanpa Memiliki AMDAL Buang Limbah Ke Gorong-gorong, SehinggaTokoh Masyarakat dan Warga Resah
3 min readMEDAN-BLINKISS.ID-Awak Media mendapat informasi dari Tokoh masyarakat Ketum Cakra Tri Matra Baradmil Toni Tan, Bahwa Perusahaan Pagoda Mas diduga milik “Pho Hong Ho David” membuang semua limbahnya ke parit atau gorong gorong yang ada tepat didepannya dan disekitarnya, Jumat (17/05/2024).
Awak media beserta Ketum Cakra Tri Matra Baradmil Toni Tan, Melihat secara langsung ke Perusahaan Pagoda Mas, yang bergerak dibidang pembubutan dijalan Jurung No.7, Kecamatan Medan Area, Rabu (15/05/25), Memang benar membuangnya ke parit atau gorong gorong.
Saat awak media meninjau lokasi tersebut menemukan ada 4 orang telah mengalami sakit dari pembuangan limbah tersebut.
Perusahaan ini beroperasi sudah lebih dari 25 tahun dan tentunya sudah bisa kita bayangkan sudah seperti apa limbahnya dan nyata sekali dan terbukti parit atau gorong gorong di penuhi limbah Pagoda Mas dan dipastikan perusahaan ini tidak memiliki Analisis. Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1986.
Pada hal Pemerintah sudah membuat Peraturan bahwa, setiap Perusahaan yang menghasilkan limbah harus memiliki AMDAL. Kegunaan AMDAL ialah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan dan masyarakat banyak.
Jika peraturan Pemerintah tidak ikuti dan dijalankan ini sangat berbahaya sekali sudah bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi bagi lingkungan sekitarnya.
Sebab Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan setiap limbah yang dikeluarkan Perusahaan harus diolah dengan memiliki AMDAL sesuai dengan Standard yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Dimana arti AMDAL adalah bertujuan untuk menjamin lingkungan hidup yang berkualitas. Untuk menghindari dampak lingkungan yang berbahaya bagi masyarakat.
Membentuk keseimbangan sumber daya serta populasi masyarakat setempat.
Kalau peraturan itu tidak dijalankan maka akan sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan lain sebagainya.
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap Usaha atau Kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
~Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
~Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Bisa dibayangkan bila AMDAL tidak ada, maka kematian bisa terjadi terhadap siapa saja ( Manusia, Hewan, Tumbuhan dll.)
Oleh karena itu dengan tegas Ketum Cakra Tri Matra Baradmil Toni Tan, berharap, “Perusahaan Pagoda Mas ditutup saja dan bukan AMDAL saja, masalah gaji dipotong sesuka hati, tenaga kerja, BPJS, Masalah Lembur, Hari libur dipotong gaji, Bahkan beliau menduga bisa-bisa pajak Perusahaan juga bermasalah tidak dilaporkan ke perpajakan,” ujarnya kepada awak media diakhir penjelasannya.
Beliau katakan kalau Perusahaan Pagoda Mas sudah merugikan Pemerintah, lingkungan, karyawan dan masyarakat.
(Red/Tim)
~
~