Petronas jadi Perusahaan Migas Pertama Ikuti Program Kepatuhan KPPU

Blinkiss.id, Jakarta
Petroliam Nasional Berhad (Petronas), perusahaan migas milik negara Malaysia, mencatat langkah penting di Indonesia dengan bergabungnya tiga anak usahanya melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Langkah ini menjadikan Petronas sebagai perusahaan sektor minyak juga gas pertama yang secara kolektif untuk berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia. Fakta ini sejalan dengan dikeluarkannya Penetapan oleh KPPU atas tiga anak usaha Petronas di Indonesia.
Ketiga anak usaha tersebut adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia). Penetapan dibacakan melalui sidang program kepatuhanKPPU, di mana PT PCM Kimia Indonesia dan PC Ketapang II Ltd. ditetapkan pada 23 Juli 2025, sementara PT PLI Indonesia menyusul pada 30 Juli 2025.
Program berlaku selama lima tahun, meliputi penyusunan kode etik, pedoman internal kepatuhan, pelatihan internal, dan pelaporan berkala. Keikutsertaan mereka menandai upaya strategis Petronas untuk memperkuat tata kelola bisnisnya di Indonesia, selaras dengan praktik kepatuhan global perusahaan.
“Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, tidak mau kalah dan menunjukkan kepatuhan yang sama,” ucap M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.
Sebagai perusahaan milik negara Malaysia, Petronas menilai program ini melengkapi standar kepatuhan global yang sudah diterapkan di lebih dari 50 negara. “Indonesia menjadi negara pertama mengimplementasikan program kepatuhan atas hukum persaingan usaha secara formal. Kepatuhan pada hukum dan prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari budaya kami,” ungkap Chief Compliance Officer Petronas, Tengku Mazura Tengku Ismit, yang hadir lewat sidang kemarin (30/07) bersama Senior Vice President and Group General Counsel Group Legal Petronas, Razman Hashim, Kamis (31/7/2025)
Dalam proses implementasi program ini, Petronas Indonesia secara aktif telah menjalin komunikasi dan diskusi bersama KPPU sejak tahun 2024. Meski Petronas telah memiliki standar kepatuhan global yang mencakup lima aspek hukum utama, mereka menilai bahwa program KPPU memberikan pendekatan lokal yang lebih aplikatif dan memperkuat kerangka kerja internal yang telah ada. Custodian (Competition & Trade) Petronas M. Aidil Tupari menyatakan bahwa program kepatuhan ini tidak hanya berhasil dijalankan, tetapi juga akan terus dirawat sebagai bagian dari identitas korporasi.
“Program ini bukan hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kerja Petronas. Kami percaya inisiatif KPPU ini dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha lainnya,” ungkapnya.
Keterlibatan ketiga anak usaha Petronas mencerminkan representasi rantai nilai industri energi, mulai dari hulu hingga hilir. PC Ketapang mengelola operasi migas lepas pantai di Madura, PT PCM Kimia Indonesia bergerak di perdagangan produk petrokimia, sementara PT PLI Indonesia fokus pada distribusi pelumas dan cairan fungsional. Sehingga kepatuhan yang mereka bangun tidak hanya bersifat sektoral, melainkan menyeluruh dalam rantai nilai industri energi.
Langkah Petronas dinilai memberi sinyal kuat bagi pelaku usaha sektor strategis di Indonesia untuk meningkatkan budaya kepatuhan. Sebagai pemain migas global, langkah ini bukan hanya soal memenuhi regulasi lokal, tetapi juga menunjukkan upaya membangun kepercayaan publik dan pemerintah Indonesia terhadap integritas praktik bisnis internasional.
KPPU menyebut program ini sebagai kerangka kerja yang dapat mendorong tata kelola bisnis lebih transparan di tengah persaingan yang semakin ketat. Sebagai informasi, Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM) adalah Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang) adalah Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, dan Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia) adalah Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.
Sementara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Bersama Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Mohammad Reza turut menjadi Anggota Sidang. (JBR/15)