PGN, PTGN, dan PGE Teken PJBG 45 BBTUD untuk Pupuk Iskandar Muda & Industri di Aceh dan Sumut
2 min readBlinkiss.id, Aceh
Subholding Gas PT Pertamina Persero, PT PGN Tbk bersama PT Pertagas Niaga (PTGN) dan PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas untuk PT Pupuk Iskandar Muda, industri di Aceh, serta industri di Sumatera Utara (Sumut). PGE sebagai penjual memasok gas bumi maksimal sebesar 45 BBTUD kepada PGN dan PTGN.
PJBG yang ditandatangani oleh Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari, Direktur PGE Anis Haryono, Direktur PGE Eppy Gustiawan, dan President Director PTGN Aminuddin. Pada ceremonial PJBG, Kamis (7/12), dihadiri oleh Kadiv Monetisasi Minyak dan Gas Bumi BPMA M. Akbarul Syah Alam.
Sumber pasokan untuk PJBG ini berasal dari Wilayah Kerja (WK) “B”, dimana PGE berkedudukan sebagai Kontraktor dan Operator untuk WK “B”. Penggunaan sumber gas dari WK “B” telah berdasar pada rekomendasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) penunjukkan penjual gas bumi Bagian Negara dari WK “B” kepada PGE dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas di Aceh, Minggu (10/12/2023)
“Pemanfaatan gas bumi dari WK “B” diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Lebih lanjut, dapat menjadi stimulus khususnya bagi PIM dalam proses produksi maupun industri-industri di wilayah Aceh dan Sumatera Utara agar perkonomian wilayah semakin berkembang,” ucap Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari.
PGN dan PTGN berharap bahwa alokasi gas dari WK “B” dapat diserap secara optimal kedepan. Tidak hanya memberikan benefit bagi badan usaha migas yang bersangkutan dan konsumen, tetapi juga dapat menjaga penerimaan negara dari sektor hulu migas.
“Kami akan menjaga kapabilitas penyaluran gas dari WK “B” seoptimal mungkin agar pasokan gas handal, sehingga operasional para konsumen dapat sustain dan memberi dampak terhadap perekonomian yang positif,” ujar President Director PTGN Aminuddin.
Rosa menambahkan bahwa PJBG tersebut juga mengimplementasi harga gas untuk industri tertentu yang meurujuk pada Kepmen 134K/ 2021 dan Kepmen 91K/ 2023. Maka akan dapat memberi andil yang cukup berpengaruh terhadap produktivitas dan daya saing industri penerima manfaat.
“Komitmen PGN, PTGN dan PGE ini bersama-sama untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik. Selain itu, bernilai strategis sebagai solusi penyediaan energi bagi wilayah Aceh dan Sumatera Utara,” sebut Rosa mengakhiri. (JB Rumapea)