Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing Tidak Hadir di Panggilan Ombudsman Sumut
1 min readMEDAN — Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing, tidak hadir dalam panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait dengan dugaan maladministrasi. Kasus ini berfokus pada Surat Keputusan Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 yang mengatur pembebastugasan Sekretaris Daerah, Indra Sahat Hottua Simaremare.
James Marihot Panggabean, Penjabat Sementara Kepala Ombudsman Sumut, menyatakan bahwa ketidakhadiran Sihombing pada panggilan yang dijadwalkan pada 17 Oktober 2024 menghambat proses klarifikasi. “Kami sangat menyayangkan mangkirnya Pj Bupati Taput, sehingga kehadiran Plh Sekda hanya menyulitkan pemeriksaan,” ujarnya. David Sipahutar, yang menjabat Plh Sekda Taput, mengakui bahwa ia tidak bisa memberikan jawaban substansial karena hal tersebut berada di luar kewenangannya.
Pemeriksaan tertutup terhadap David dilakukan selama lebih dari satu jam, bertujuan untuk memahami alasan di balik penerbitan SK pembebastugasan Indra Simaremare. Selain itu, Dimposma Sihombing juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 yang menunjuk David Sipahutar sebagai Plh Sekda.
James Panggabean menginformasikan bahwa Ombudsman akan menjadwalkan ulang panggilan untuk Dimposma Sihombing pada 21 Oktober 2024, dengan pemeriksaan tambahan terhadap Sekdaprov Sumut, Arief Trinugroho, dan Kepala Kanreg BKN VI Medan, Janry Simanungkalit. Pada tanggal 18 Oktober, Ombudsman juga akan memanggil beberapa kepala bagian di lingkungan Pemkab Taput untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
David Sipahutar menekankan bahwa ia hadir mewakili Pj Bupati yang berhalangan hadir karena sakit dan menambahkan bahwa ia tidak berani menjawab pertanyaan mendalam terkait keputusan tersebut, karena hanya Pj Bupati yang memiliki wewenang untuk memberikan informasi tersebut. “Selama di dalam, saya hanya berbicara santai,” katanya.