PLN Cabut KWH Meter Pedagang Martabak Di Jl Gajah Mada
2 min readBlinkiss.id, Medan
PLN Kota Medan melalui UP3 Medan Baru, mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menertibkan parkir liar di atas trotoar.
Dukungan yang dilakukan dengan mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang yang berjualan di mobil terparkir di trotoar.
Adapun KWH Meter yang dicabut, yakni KWH meter yang setiap harinya dipergunakan pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Didampingi personel Dishub Medan, PLN UP3 Medan Baru mencabut KWH Meter, Kamis (16/5/2024).
Pasalnya, pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
“Alhamdulillah PLN telah mendukung upaya Pemko Medan menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar. Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar,” tutur Kadishub Medan, Iswar Lubis.
Ditegaskan Iswar, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL bukan merupakan kewenangannya.
“Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub menertibkannya. Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan. Sementara pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, tentu kita tertibkan,” tegasnya.
Ditegaskan Iswar lagi, bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN tersebut bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas. Akan tetapi upaya tersebut untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir, sekalipun kendaraan tersebut diparkirkan untuk aktivitas berdagang.
“Sekali lagi, trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki,” tutupnya. (JB Rumapea)